Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

FIRE HAZARD

Gambar

FIRE ACCIDENT

Gambar
Kebakaran Hutan di Australia Saat ini ada cukup banyak titik kebakaran hutan yang masih berkobar di berbagai wilayah Australia. Kebakaran hutan ini bahkan menghasilkan asap yang sangat banyak. Selandia Baru yang berjarak lebih dari 2.000 kilometer turut terkena imbasnya. Hingga saat ini ada hampir 15 juta hektare lahan di Australia yang dilalap kobaran api. Luas wilayah ini jauh lebih besar dibandingkan kebakaran hutan hebat yang melanda California pada 2018 lalu. "Sebagai perbandingan, mimpi buruk musim 'api' di California 2018 membakar sekitar 2 juta hektar (lahan)," ungkap  Recofering Hydrogeologist  Scott K Johnson seperti dilansir  Ars Technica. Akibat kebakaran hutan yang masif ini, ada banyak warga yang melarikan diri ke pantai hingga menggunakan perahu demi melindungi diri mereka. Situasi di Victoria dan New South Wales juga sangat berbahaya. Kebakaran hutan yang mengelilingi Sydney juga membuat kota tersebut harus diliputi asap yang menyesakkan. Sayangnya, cu...

NFPA 10

Gambar
6 Kelas (Klasifikasi) Kebakaran Menurut NFPA (National Fire Protection Association) Amerika Kebakaran  diklasifikan (dikelompokkan) berdasarkan sumber penyebab api yang muncul dalam kejadian kebakaran. Klasifikasi (kelas) kebakaran secara umum merujuk pada klasifikasi Internasional   yaitu klasifikasi (kelas) kebakaran menurut   NFPA ( National Fire Protection Association )   Amerika. Sumber terakhir sampai dengan artikel ini disusun, NFPA membagi klasifikasi (kelas) kebakaran menjadi 6 (enam) kelas yaitu : Kebakaran Kelas A, Kebakaran Kelas B, Kebakaran Kelas C, Kebakaran Kelas D, Kebakaran Kelas E dan Kebakaran Kelas K. Klasifikasi (kelas) kebakaran berguna untuk menentukan media pemadam efektif untuk memadamkan api/kebakaran menurut sumber api/kebakaran tersebut, serta berguna untuk menentukan tingkat keamanan jenis suatu media pemadam sebagai media pemadam suatu kelas kebakaran berdasarkan sumber api/kebakarannya. Klasifikasi (kelas) kebakaran berdasarkan NFPA be...

UU NO 1 TAHUN 1970

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;     b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;     c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;     d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;     e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ket...