UU NO 1 TAHUN 1970
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas Nasional; |
|
|
|
b. |
bahwa
setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula
keselamatannya; |
|
|
|
c. |
bahwa
setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan
effisien; |
|
|
|
d. |
bahwa
berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina
norma-norma perlindungan kerja; |
|
|
|
e. |
bahwa
pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang
Dasar 1945 ; |
|
|
|
2. |
Pasal-pasal
9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang |
Ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55,
Tambahan Lembaran Negara No. 2912) ;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN
1.
Mencabut :
Veiligheidsreglement Tahun 1910
(Stbl. No. 406) ,
2.
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I.
TENTANG
ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1) "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
termasuk
tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang
merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(1)
"pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas
memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(2)
"pengusaha" ialah :
a. orang
atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang
atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang
atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud
pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4)
"direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
(5)
”pegawai ...
(5)
"pegawai pengawas" ialah pegawai teknis
berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6)
"ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis
berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II.
RUANG LINGKUP
Pasal 2.
(1)
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan
kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku
dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat,
dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan
atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau
peledakan;
b. dibuat,
diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan
atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,
menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung
atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
d. dilakukan
usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan
kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan
...
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau
bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di
permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan
barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di
permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan
bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan
penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan
pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan
pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan
pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan
pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m.terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan
pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan
pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
p. dilakukan
pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan,
dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
r. diputar
film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3) Dengan ...
(3) Dengan
peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan
yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat
dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III.
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1)
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja untuk :
a. mencegah
dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi
pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah
dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja
baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan;
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara
dan proses kerjanya;
n.
mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,
binatang, tanaman atau barang;
o.
mengamankan ...
o. mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat,
perlakuan dan penyimpanan
barang;
q. mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
(2)
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian
seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4.
(1)
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan
bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2)
Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik
ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan
praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan,
perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau
pembungkusan, pemberian tandatanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis
dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri,
keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3)
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian
seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan
ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syaratsyarat
keselamatan tersebut.
BAB IV ...
BAB IV.
PENGAWASAN
Pasal 5.
(1)
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap
Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang
ini dan membantu pelaksanaannya.
(2)
Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan
ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan
peraturan perundangan.
Pasal 6.
(1)
Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur
dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2)
Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding,
tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3)
Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7.
Untuk
pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi
menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8.
(1)
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan,
kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya
maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan
padanya.
(2)
Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja
yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh
pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
(3)
Norma ...
(3)
Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan
perundangan.
BAB V.
PEMBINAAN.
Pasal 9.
(1)
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada
tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi
dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b. Semua
pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
c. Alat-alat
perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan
pekerjaannya.
(2)
Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang
bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami
syarat-syarat tersebut di atas.
(3)
Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi
semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan
kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan
kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4)
Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja
yang dijalankannya.
BAB IV ...
BAB VI.
PANITIA
PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10.
(1)
Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerjasama, saling
pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga
kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
(2)
Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII.
KECELAKAAN.
Pasal 11.
(1)
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang
terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
(2)
Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh
pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA.
Pasal 12.
Dengan peraturan perundangan diatur
kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a.
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh
pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
b.
Memakai ...
-
b.
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan
dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.
Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana
syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh
pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
BAB IX.
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT
KERJA.
Pasal 13.
Barangsiapa
akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X.
KEWAJIBAN PENGURUS.
Pasal 14.
Pengurus diwajibkan :
a.
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai
Undangundang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat
kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b.
Memasang ...
b.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,
pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
c.
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan
diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan
menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut,
disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 15.
(1)
Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas
diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2)
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat
memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggitingginya Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah).
(3)
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16.
Pengusaha yang
mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini
mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun sesudah Undang-undang
ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan
Undangundang ini.
Pasal 17 ...
- 12 -
Pasal 17.
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini
belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada
waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undangundang ini.
Pasal 18.
Undang-undang ini disebut
"UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaya
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12
Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA.
PENJELASAN UMUM
Veiligheidsreglement
yang ada sekarang dan berlaku mulai 1910 (Stbl. No. 406) dan semenjak itu di
sana-sini mengalami perobahan mengenai soal-soal yang tidak begitu berarti,
ternyata dalam banyak hal sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai
dengan perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan
perkembangan serta kemajuan teknik, teknologi dan industrialisasi di Negara
kita dewasa ini dan untuk selanjutnya. Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat
baru dan sebagainya yang serba pesik banyak dipakai sekarang ini, bahan-bahan
tehnis baru banyak diolah dan dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan
elektrifikasi diperluas di mana-mana.
Dengan majunya
industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, maka dalam
kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitet kerja operasionil dan
tempo kerja para pekerja. Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara
intensief pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal
lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan
menjadi sebab terjadinya kecelakaan.
Bahan-bahan yang
mengandung racun, mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat dan sebagainya yang
serba pelik serta cara-cara kerja yang buruk, kekurangan ketrampilan dan
latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru,
senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja.
Maka dapatlah difahami perlu adanya pengetahuan keselamatan kerja dan kesehatan
kerja yang maju dan tepat.
Selanjutnya dengan
peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan realistis yang
merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tentram, kegiatan dan
kegairahan bekerja pada tenaga-kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat
mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
Pengawasan berdasarkan
Veiligheidsreglement seluruhnya bersifat repressief.
Dalam
Undang-undang ini diadakan perobahan prinsipiil dengan merobahnya menjadi lebih
diarahkan pada sifat preventief.
Dalam praktek dan
pengalaman dirasakan perlu adanya pengaturan yang baik sebelum perusahaan-perusahaan,
pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan, karena amatlah sukar untuk
merobah atau merombak kembali apa yang telah dibangun dan terpasang di dalamnya
guna memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang bersangkutan.
Peraturan baru ini dibandingkan
dengan yang lama, banyak mendapatkan perobahanperobahan yang penting, baik
dalam isi, maupun bentuk dan sistimatikanya.
Pembaruan dan perluasannya adalah
mengenai :
1.
Perluasan ruang lingkup.
2.
Perobahan pengawasan repressief menjadi preventief.
3.
Perumusan teknis yang lebih tegas.
4.
Penyesuaian tata-usaha sebagaimana diperlukan bagi
pelaksanaan pengawasan.
5.
Tambahan pengaturan pembinaan Keselamatan Kerja bagi
management dan Tenaga
Kerja.
6.
Tambahan pengaturan mendirikan Panitya Pembina
Keselamatan Kerja dan Kesehatan
Kerja.
7.
Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Ayat (1).
Dengan perumusan
ini ruang lingkup bagi berlakunya Undang-undang ini jelas ditentukan oleh tiga
unsur:
1.
Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha,
2.
Adanya tenaga kerja yang bekerja disana,
3.
Adanya bahaya kerja ditempat itu.
Tidak selalu tenaga kerja harus
sehari-hari bekerja dalam sesuatu tempat kerja.
Sering pula mereka
untuk waktu-waktu tertentu harus memasuki ruanganruangan untuk mengontrol,
menyetel, menjalankan instalasi-instalasi, setelah mana mereka keluar dan
bekerja selanjutnya di lain tempat.
Instalasi-instalasi
itu dapat merupakan sumber-sumber bahaya dan dengan demikian haruslah memenuhi
syarat-syarat keselamatan kerja yang berlaku baginya, agar setiap orang
termasuk tenaga kerja yang memasukinya dan atau untuk mengerjakan sesuatu
disana, walaupun untuk jangka waktu pendek, terjamin keselamatannya.
Instalasi-instalasi
demikian itu misalnya rumah-rumah, transformator, instalasi pompa air yang
setelah dihidupkan berjalan otomatis, ruangan-ruangan instalasi radio, listrik
tegangan tinggi dan sebagainya.
Sumber berbahaya
adakalanya mempunyai daerah pengaruh yang meluas. Dengan ketentuan dalam ayat
ini praktis daerah pengaruh ini tercakup dan dapatlah diambil tindakan-tindakan
penyelamatan yang diperlukan. Hal ini sekaligus menjamin kepentingan umum.
Misalnya suatu
pabrik dimana diolah bahan-bahan kimia yang berbahaya dan dipakai serta dibuang
banyak air yang mengandung zat-zat yang berbahaya. Bila air buangan demikian
itu dialirkan atau dibuang begitu saja ke dalam sungai maka air sungai itu
menjadi berbahaya, akan dapat mengganggu kesehatan manusia, ternak ikan dan
pertumbuhan tanam-tanaman.
Karena itu untuk
air bungan itu harus diadakan penampungannya tersendiri atau dikerjakan
pengolahan terdahulu, dimana zat-zat kimia di dalamnya dihilangkan atau
dinetraliseer, sehingga airnya itu tidak berbahaya lagi dan dapat dialirkan
kedalam sungai.
Dalam
pelaksanaan Undang-undang ini dipakai pengertian tentang tenaga kerja
sebagaimana dimuat dalam Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja, maka dipandang tidak perlu di muat definisi itu dalam
Undang-undang ini.
Usaha-usaha yang dimaksud dalam
Undang-undang ini tidak harus selalu mempunyai motif ekonomi atau motif
keuntungan, tapi dapat merupakan usaha-usaha sosial seperti perbengkelan di
Sekolah-sekolah teknik, usaha rekreasi-rekreasi dan di rumah-rumah sakit, di
mana dipergunakan instalasiinstalasi listrik dan atau mekanik yang berbahaya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6).
Guna pelaksanaan
Undang-undang ini diperlukan pengawasan dan untuk ini diperlukan staf-staf
tenaga-tenaga pengawas yang kuantitatief cukup besar serta bermutu.
Tidak saja
diperlukan keahlian dan penguasaan teoritis bidang-bidang spesialisasi yang
beraneka ragam, tapi mereka harus pula mempunyai banyak pengalaman di
bidangnya.
Staf demikian
itu tidak didapatkan dan sukar dihasilkan di Departemen Tenaga Kerja saja.
Karena itu
dengan ketentuan dalam ayat ini Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk
tenaga-tenaga ahli dimaksud yang berada di Instansi-instansi Pemerintah dan
atau Swasta untuk dapat memformeer Personalia operasionil yang tepat.
Maka dengan
demikian Menteri Tenaga Kerja dapat mendesentralisir pelaksanaan pengawasan
atas ditaatinya Undang-undang ini secara meluas, sedangkan POLICY NASIONALNYA
tetap menjadi TANGGUNG-
JAWABNYA dan berada di tangannya,
sehingga terjamin pelaksanaannya secara SERAGAM dan SERASI bagi seluruh
Indonesia.
Pasal 2.
Ayat (1).
Materi yang diatur dalam
Undang-undang ini mengikuti perkembangan masyarakat dan kemajuan teknik,
teknologi serta senantiasa akan dapat sesuai dengan perkembangan proses
industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan Nasional Selanjutnya akan
dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya, terbagi baik atas dasar pembidangan
teknis maupun atas dasar pembidangan industri secara sektoral. Setelah
Undang-undang ini, diadakanlah Peraturan-peraturan perundangan Keselamatan
Kerja bidang Listrik, Uap, Radiasi dan sebagainya, pula peraturan perundangan
Keselamatan Kerja sektoral, baik di darat, di laut maupun di udara.
Ayat (2).
Dalam ayat ini
diperinci sumber-sumber bahaya yang dikenal dewasa ini yang bertalian dengan:
1.
Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja
serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya.
2.
Lingkungan,
3.
Sifat pekerjaan.
4.
Cara kerja.
5.
Proses produksi.
Ayat (3).
Dengan ketentuan dalam ayat ini
dimungkinkan diadakan perubahanperobahan atas perincian yang dimaksud sesuai
dengan pendapatan-pendapatan baru kelak kemudian hari, sehingga Undang-undang
ini, dalam pelaksanaannya tetap berkembang.
Pasal 3.
Ayat (1).
Dalam ayat ini
dicantumkan arah dan sasaran-sasaran secara konkrit yang harus dipenuhi oleh
syarat-syarat keselamatan kerja yang akan dikeluarkan.
Ayat (2).
Cukup jelas.
Pasal 4.
Ayat (1).
Syarat-syarat
keselamatan kerja yang menyangkut perencanaan dan pembuatan diberikan
pertama-tama pada perusahaan pembuata atau produsen dari barangbarang tersebut,
sehingga kelak dalam pengangkutan dan sebagainya itu barang-barang itu sendiri
tidak berbahaya bagi tenaga kerja yang bersangkutan dan bagi umum, kemudian
pada perusahaan-perusahaan yang
- 18 -
memperlakukannya
selanjutnya yakni yang mengangkutnya, yang mengedarkannya, memperdagangkannya,
memasangnya, memakainya atau mempergunakannya, memeliharanya dan menyimpannya.
Syarat-syarat tersebut di atas berlaku pula bagi barang-barang yang didatangkan dari luar negeri.
Ayat (2).
Dalam ayat ini
ditetapkan secara konkrit ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh
syarat-syarat yang dimaksud.
Ayat (3).
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6.
Cukup jelas.
Panitia Banding ialah Panitia
Teknis, yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang
diperlukan.
Pasal 7.
Cukup jelas.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Cukup jelas.
- 19 -
Pasal 10.
Ayat (1).
Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas memberi pertimbangan dan dapat
membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam,perusahaan yang
bersangkutan serta dapat memberikan penjelasan dan penerangan efektif pada para
pekerja yang bersangkutan.
Ayat (2).
Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan yang terdiri dari
unsur-unsur penerima kerja, pemberi kerja dan pemerintah
( tripartite ).
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Yang dimaksud dengan barang siapa
ialah setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan
pekerjaan di tempat kerja itu.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Cukup jelas.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Komentar
Posting Komentar